Oleh Samsir

Pengurus Daerah (PD) AMAN Banggai Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tengah, mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (Ranperda Masyarakat Adat) agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Ketua AMAN Banggai Kepulauan Jemianto Maliko menyatakan bahwa sudah hampir setahun Ranperda Masyarakat Adat diserahkan kepada Ketua DPRD Banggai Kepulauan, namun belum juga disahkan. Jemianto berharap DPRD mengakomodir aspirasi Masyarakat Adat, sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi, Ranperda Masyarakat Adat sudah bisa disahkan dalam bentuk Perda.

“Semoga tahun ini Ranperda sudah disahkan,” kata Jemianto penuh harap. 

Ia menyebut ada 27 komunitas Masyarakat Adat di Banggai Kepulauan yang mengharapkan Ranperda tersebut segera disahkan. Menurutnya, Ranperda yang mengatur hak Masyarakat Adat itu sudah seharusnya disahkan karena merupakan amanat UUD 1945, di mana Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hak Masyarakat Adat.

“Itu artinya setiap Masyarakat Adat diakui tanpa perbedaan dalam hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat," paparnya.

Jemianto menuturkan, secara umum, Masyarakat Adat telah mengalami penderitaan yang panjang akibat pemaksaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adat dan pengambilalihan hak atas wilayah adat, termasuk sumber daya alam di dalamnya.

Dari tahun ke tahun, Masyarakat Adat semakin tersingkir dari wilayah adatnya dan terkikis oleh investasi yang diberikan keleluasaan oleh negara. Mirisnya lagi, sebut Jemianto, Masyarakat Adat sering mendapat intimidasi, bahkan kriminalisasi ketika mempertahankan tanah leluhurnya.

“Ini realita yang dihadapi Masyarakat Adat setiap hari di sini,” ungkap Jemianto.

Mengonfirmasi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan Rizal Arwie menjelaskan bahwa Ranperda Masyarakat Adat belum ada perkembangan. Sementara itu, Perda Adat sudah diamankan lewat hak inisiatif DPRD pada 2018.

“Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat nanti kita diskusikan secara konsepsi di dalam rapat kerja,” katanya.

***

Penulis adalah jurnalis Masyarakat Adat dari Sulawesi Tengah

Tag : AMAN Banggai Kepulauan AMAN Sulawesi Tengah Ranperda