Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) mencabut/revisi 3.143 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kebanyakan Perda yang dicabut terkait investasi. Dari 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu, sebanyak 1.765 adalah perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri. Dan 111 peraturan atau putusan Mendagri yang dicabut atau revisi dan 1.267 perda kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Gubernur.