Oleh Nesta Makuba

Masyarakat Adat Suku Byak bersama Dewan Adat KainKain Karakara Byak menolak untuk menyerahkan tanah adat mereka kepada TNI Angkatan Darat yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Batalion 858 di Pulau Byak, Papua.

Penolakan yang diambil dalam musyawarah adat yang dipimpin Ketua Dewan KainKain Karkara Byak Apolos Sroyer dan Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Byak Gerard Kafiar ini beralasan tanah adat memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat.

Apolos Sroyer mengatakan dalam musyawarah adat ini diputuskan tidak akan melepaskan tanah adat di Ababiadi untuk pembangunan markas Batalyon TNI Angkatan Darat. Dikatakannya, keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap tegas Masyarakat Adat atas sengketa tanah adat dengan TNI Angkatan Darat.

”Musyawarah Adat ini merupakan respons terhadap rencana pembangunan markas Batalion 858 di wilayah adat Byak yang belum mendapatkan persetujuan adat,” kata Apolos disela pelaksanaan musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua pada 10 Januari 2026.

Apolos menyatakan penguasaan tanah adat di Kabupaten Biak Numfor oleh TNI telah menjadi contoh buruk yang  mengakibatkan Masyarakat Adat Byak di Kabupaten Biak Numfor kehilangan legitimasi tanah adat dan mata pencaharian.

Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN

Pembangunan Harus Melalui Mekanisme Adat

Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Byak Gerard Kafiar menegaskan tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan markas Batalion 858 merupakan tanah adat yang memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat. Gerard menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan adat yang sah terkait  penggunaan tanah adat untuk pembangunan markas TNI. Masyarakat Adat menilai proses komunikasi yang dilakukan belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan adat secara utuh.

“Setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme adat dan mendapat persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat,” tegasnya.

Gerard menjelaskan musyawarah adat menjadi forum resmi masyarakat adat dalam mengambil keputusan, termasuk menyampaikan sikap penolakan atas rencana TNI membangun markas diatas wilayah adat.

Gerard meminta pemerintah dan TNI AD untuk menghargai kearifan lokal dan mekanisme adat dalam setiap proses pembangunan di tanah Papua.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak jika dilakukan tanpa menghormati hak adat. Tanah adat bukan tanah kosong, di dalamnya ada sejarah dan martabat orang Biak,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Papua

Writer : Nesta Makuba | Papua
Tag : Masyarakat Adat Byak Papua Tolak Melepaskan Tanah Adat Pembangunan Markas TNI