AMAN Mengecam Rencana Pengalihan Konsesi TPL ke Perhutani : Hentikan Ekspansi Ekstraktif
29 Januari 2026 Berita Maruli SimanjuntakOleh Maruli Simanjuntak
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam rencana pemerintah yang akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
AMAN menilai kebijakan tersebut menunjukkan watak negara yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan pemulihan hak Masyarakat Adat dan penyelamatan lingkungan hidup.
Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN Muhammad Arman mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo yang akan mengalihkan pengelolaan lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya imbas bencana Sumatera kepada Danantara. Selanjutnya, Danantara menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi milik 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Sementara, enam perusahaan lainnya dialihkan ke PT ANTAM.
Arman mencontohkan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah dicabut izinnya akan dikelola oleh PT Perhutani. Perhutani adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kehutanan.
Sementara, BPI Danantara adalah lembaga pengelola investasi negara yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkonsolidasikan asset strategis dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara diluncurkan 24 Februari 2025.
Arman menjelaskan krisis ekologis serta konflik agraria yang terjadi akibat aktivitas perusahaan ekstraktif tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti pengelola konsesi ke Danantara.
“Pengalihan pengelolaan kepada Perhutani bukan solusi. Negara harusnya mengembalikan tanah adat, memulihkan lingkungan hidup, serta memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat yang telah tersingkir dari wilayahnya,” tegasnya.
Arman menegaskan pengalihan pengelolaan eks konsesi TPL kepada Perhutani justru berpotensi melanggengkan perampasan wilayah adat dalam wajah baru.
“Apa yang dilakukan negara hari ini bukan memulihkan hak Masyarakat Adat sesuai konstitusi, tetapi menegaskan kembali kontrol negara atas wilayah adat melalui Perhutani,” pungkasnya.
Menyikapi hal ini, sebut Arman, AMAN menuntut negara menjalankan amanat konstitusi melalui tiga langkah utama. Pertama, mengembalikan wilayah adat yang selama ini dirampas, termasuk wilayah yang dikuasai TPL. Kedua, mewajibkan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ketiga, memulihkan ekonomi Masyarakat Adat yang dimiskinkan akibat eksploitasi sumber daya alam.
“Momentum pencabutan izin perusahaan-perusahaan ekstraktif harus menjadi titik balik nasional menuju pemulihan ekologi, keadilan sosial, serta pengakuan penuh terhadap hak Masyarakat Adat di seluruh Indonesia,” tandas Arman.

Pengurus SEKBER photo bersama usai menggelar konfrensi pers di Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (28/1/2026). Dokumentasi AMAN
Pintu Masuk Memulihkan Hak Masyarakat Adat
Hal senada disuarakan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera. Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum Sekber Pastor Walden Sitanggang mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah Tapanuli Raya dan kawasan Danau Toba yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang massif.
Namun Pastor Walden menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kebijakan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, terutama hak atas wilayah adat.
“Pemulihan hak Masyarakat Adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan,” kata Pastor Walden pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pastor Walden juga mendesak pemerintah melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh terhadap kawasan hutan yang rusak parah akibat aktivitas TPL selama hampir empat dekade terakhir. Terkait hal ini, Pastor Walden mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang menggugat TPL secara perdata. Pastor mendorong agar perusahaan tersebut juga diproses secara pidana.
“Perusahaan Toba Pulp Lestari telah berkontribusi besar atas terjadinya bencana ekologis di wilayah Tapanuli. Karena itu, penegakan hukum pidana juga harus diberlakukan kepada TPL,” tegasnya.
Pastor Walden meminta pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru bagi industri ekstraktif di wilayah Tapanuli Raya maupun kawasan lain yang rentan secara ekologis.
Selain itu, pemerintah didesak untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik pasca pencabutan izin TPL, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik, khususnya melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil.
“Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” ujarnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara