Sekjen AMAN di Tinjauan Kepatuhan Taiwan terhadap Hak Asasi Manusia: Pengakuan Identitas Harus Diikuti Hak Atas Tanah
12 Mei 2026 Berita Infokom PB AMANOleh Infokom PB AMAN
TAIPEI, 11/05/2026 — Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa pengakuan hukum Masyarakat Adat tidak akan bermakna tanpa jaminan hak atas tanah dan ruang hidup yang nyata. Hal tersebut disampaikan Rukka saat hadir sebagai anggota komite peninjau dalam International Review Conference untuk laporan nasional keempat Taiwan terkait Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) di Taipei, 11 Mei 2026.
Taiwan memiliki mekanisme akuntabilitas HAM yang unik. Mengingat statusnya yang tidak dapat mengakses mekanisme tinjauan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Taiwan mengundang pakar internasional secara independen untuk mengevaluasi implementasi hukum internasional yang mengatur HAM di wilayah mereka.
Kelompok Peninjau ICCPR diketuai oleh Manfred Nowak (Austria), pakar terkemuka hukum HAM internasional dan mantan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dengan anggota William Schabas (Kanada), Rukka Sombolinggi (Indonesia), Síofra O'Leary (Irlandia), David Kaye (Amerika Serikat), dan Dunja Mijatović (Bosnia dan Herzegovina). Adapun Kelompok Peninjau ICESCR diketuai oleh Heisoo Shin (Korea Selatan), mantan anggota Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, didampingi Rosslyn Noonan (Selandia Baru), Miloon Kothari (India), Olivier De Schutter (Belgia), David Richard Boyd (Kanada), dan Jochen von Bernstorff (Jerman). Ke-12 pakar internasional ini terlibat dalam dialog substantif dengan perwakilan pemerintah Taiwan, Komisi Nasional HAM, serta organisasi masyarakat sipil, mencakup isu-isu HAM sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pada tahun 2001 Taiwan melakukan amandemen Konstitusi yang menjamin perutusan Masyarakat Adat dan hak-hak budaya. Hal ini diikuti dengan lahirnya berbagai UU terkait Masyarakat Adat, termasuk Indigenous Peoples' Basic Law tahun 2005 yang menjadi landasan untuk mengakui hak masyarakat adat untuk otonomi, pemerintahan sendiri dan FPIC. Pada 17 Oktober 2025 Taiwan akhirnya mengakui Masyarakat Adat yang selama ini belum diakui sejak 2001.
Dalam pernyataannya, Rukka memberikan apresiasi atas pengesahan Pingpu Indigenous Peoples' Identity Act (Oktober 2025) dan Plains Indigenous Peoples' Status Act (Januari 2026). Regulasi ini merupakan buah perjuangan lebih dari dua dekade kelompok Masyarakat Adat Dataran Rendah di Taiwan untuk diakui oleh negara.
Namun, Rukka mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam formalitas administratif. Ia menyoroti risiko munculnya "Masyarakat Adat kelas kedua" jika regulasi tersebut tidak menyentuh hak kolektif, yaitu hak atas tanah dan kewenangan untuk mengurus diri sendiri. "Ke depan, yang menjadi pertanyaan adalah langkah efektif apa untuk memastikan hak-hak kolektif atas tanah dan pemerintahan sendiri benar-benar diwujudkan?
Ia juga menekankan pentingnya hak menentukan nasib sendiri (self-determination), termasuk hak masyarakat untuk menamai identitas sendiri tanpa paksaan kategorisasi dari birokrasi pemerintah.
_11zon.jpeg)
Pertemuan Tinjauan Laporan Keempat ROC berdasarkan ICCPR dan ICESCR
Rekomendasi Strategis
Rukka mendorong Pemerintah Taiwan untuk menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (National Human Rights Action Plan) yang lebih komprehensif dengan menyertakan bab khusus mengenai Masyarakat Adat. Kerangka kerja ini, menurutnya, harus berpedoman pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). "Rekomendasi yang dihasilkan harus disertai jadwal yang jelas. Apabila setiap enam bulan atau setahun ada evaluasi perkembangan, barulah kita bisa melihat hasil yang nyata," tambahnya.
Saat Taiwan mampu mengesahkan Undang-undang yang mengakui Masyarakat Adat, justru RUU Masyarakat Adat di Indonesia mangkrak di daftar prioritas legislasi nasional selama hampir 20 tahun.
***