Oleh Gamaliel

Masyarakat Adat Moi menolak masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah rakyat yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Penolakan ini diputuskan dalam sidang adat yang berlangsung di kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong pada Jum’at, 3 Juli 2026.

Sidang adat yang dipimpin oleh Lembaga Masyarakat Adat Malamoi bersama para kepala adat dan tokoh masyarakat ini menegaskan bahwa hukum adat tetap menjadi benteng utama dalam mempertahankan tanah, hutan, sungai, dan seluruh warisan leluhur dari ancaman proyek-proyek yang dianggap sebagai bentuk perampokan alam dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Dalam keputusan sidang adat tersebut, Masyarakat Adat Moi Salkma dan Klabra menyatakan secara tegas menolak masuknya perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah adat Moi Salkma dan Klabra yang mencakup Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur di Kabupaten Sorong.

Ham Kilmi, salah satu pimpinan sidang adat mengatakan bahwa keputusan yang dihasilkan ini merupakan kesepakatan seluruh perwakilan Masyarakat Adat Moi Salkma dan Klabra. Semua kepala adat, tua-tua adat, dewan adat, perempuan adat, dan masyarakat hadir dalam sidang adat ini untuk menyampaikan pandangan mereka.

Setelah seluruh pendapat didengar, ujarnya, kami sepakat menolak masuknya PSN cetak sawah, perusahaan HPH maupun perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Moi Salkma dan Klabra.

”Kami ingin menegaskan kepada pemerintah, perusahaan, maupun siapa saja yang berkepentingan terhadap tanah adat Moi, bahwa keputusan sidang adat ini adalah keputusan hukum adat yang sah,” tandasnya.

Ham kilmi mengatakan tidak ada seorang pun yang boleh menganggap keputusan adat ini sebagai pendapat pribadi atau kelompok tertentu.

”Ini adalah keputusan kolektif Masyarakat Adat yang memiliki kekuatan moral, sosial, dan adat yang wajib dihormati oleh semua pihak," tegas Ham Kilmi.

Para kepala adat sedang memimpin jalannya sidang adat di kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Jum'at, 3 Juli 2026. Dokumentasi AMAN

Mekanisme Hukum yang Sah

Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan pada keyakinan mereka bahwa tanah dan hutan adat merupakan ruang hidup yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun. Mereka juga yakin setiap perubahan fungsi kawasan akan menghancurkan ekosistem, mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat, memperburuk krisis iklim, serta bertentangan dengan sistem nilai, budaya, dan cara hidup Masyarakat Adat Moi.

”Sidang adat bukan sekedar forum musyawarah, melainkan mekanisme hukum yang sah menurut ketentuan adat Moi maupun peraturan perundang-undangan yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat di Papua,” kata Silas Kalami usai pelaksanaan sidang adat di kampung Saluk.

Sidang adat ditutup dengan ritual serta sumpah adat Nalmsan. Sumpah adat ini sebagai penegasan bahwa Masyarakat Adat tetap berdiri pada sikapnya mempertahankan tanah leluhur dan menolak segala bentuk perampokan alam yang mengancam masa depan generasi Moi.

Silas menjelaskan sidang adat ini bukan kegiatan seremonial. Sidang ini merupakan  pelaksanaan hukum adat yang memiliki legitimasi penuh berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Moi.

”Keputusan yang lahir dari sidang adat adalah suara resmi Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak-hak ulayat yang diwariskan oleh leluhur kami sejak dahulu kala," tegasnya.

Silas menerangkan pelaksanaan sidang adat berawal dari keresahan Masyarakat Adat setelah pemasangan papan pengumuman oleh satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kampung Maladofok. Papan pengumuman tersebut menyatakan penguasaan kembali kawasan bekas konsesi PT Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 hektare. Dikatakannya, papan tersebut dipasang tanpa pemberitahuan maupun persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik wilayah ulayat.

”Kami tidak pernah diajak bicara. Tidak pernah ada musyawarah adat. Tidak ada pemberitahuan kepada pemilik hak ulayat. Tiba-tiba tanah leluhur kami dipasang plang dan dinyatakan berada dalam penguasaan negara,” ujarnya.

Menurut Silas, cara seperti ini merupakan bentuk klaim sepihak yang mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat.

”Kami memandang tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan tanah adat yang tidak bisa diterima," imbuhnya.

Silas menegaskan bahwa hutan bukan sekadar kawasan yang dapat dipetakan di atas kertas, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas Masyarakat Adat Moi. Disebutnya, hutan bagi mereka adalah ibu yang memberi kehidupan. Di sana ada dusun sagu, sumber air, tempat berburu, tempat mengambil obat-obatan tradisional, tempat leluhur mereka dimakamkan, hingga lokasi ritual adat yang tidak dapat dipindahkan ke mana pun.

Silas menambahkan ketika hutan dirampas atas nama investasi ataupun proyek pemerintah, maka yang dihancurkan bukan hanya pohon, tetapi seluruh sistem kehidupan Masyarakat Adat.

Ia menegaskan Masyarakat Adat tidak pernah menolak pembangunan, namun pembangunan harus menghormati hak-hak Masyarakat Adat dan memperoleh persetujuan mereka.

Menurutnya, negara harus menghormati hukum adat sebagaimana hukum adat menghormati negara. Tidak boleh ada pembangunan yang dimulai dengan merampas tanah masyarakat.

”Kami tidak anti pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh dibangun di atas penderitaan Masyarakat Adat,” tandasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat Daya

Writer : Gamaliel | Sorong, Papua Barat Daya
Tag : Masyarakat Adat Moi Sorong Tolak Proyek Strategis Nasional Sidang Adat