Masyarakat Adat Menjaga Rinjani dengan Hukum Adat Berbasis Tradisi Sembeq Buraq
14 Agustus 2026 Berita Pauzan AzimaOleh Pauzan Azima
Jalur pendakian gunung Rinjani Selatan di Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur menyimpan keindahan alam yang sarat dengan kekayaan filosofi adat yang bertumpu pada keharmonisan manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Wisatawan yang hendak melintasi kawasan Gunung Rinjani melalui jalur Selatan ini nantinya diwajibkan mentaati hukum adat atau awiq-awiq yang tersirat lewat tradisi Sembeq Buraq. Penerapan hukum adat berbasis tradisi ini sedang dirancang oleh Masyarakat Adat yang sekarang dalam tahap penggodokan, selanjutnya akan diajukan kepada Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Nandur Annasip selaku tetua adat di Desa Pengadangan menjelaskan secara etimologis, Sembeq Buraq terdiri dari dua kata yang saling melengkapi dalam pandangan hidup Masyarakat Adat. Sembeq artinya mengoleskan sesuatu sebagai tanda di bagian tubuh tertentu, sedangkan Buraq berarti bersih atau suci.
Nandur yang juga Divisi Destinasi Wisata Pemuda Rinjani Selatan menerangkan media yang digunakan dalam ritual ini tidak hanya sebatas pamaq—hasil kunyahan tradisi mamaq yang terdiri dari daun sirih, buah pinang, kapur, dan tembakau. Titik pengolesannya pun fleksibel, tidak hanya di kening saja mengingat kening tempat biasa orang melakukan sembeq, tapi juga bisa di telapak kaki, tengkuk, hingga dada, yang kesemuanya menyimbolkan tata cara manusia berinteraksi dan berdamai dengan alam semesta.
”Alam semesta juga memiliki cara tersendiri dalam memuja Pencipta,” katanya saat ditemui di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Jum'at, 31 Juli 2026.
Nandur menjelaskan penerapan Sembeq Buraq memiliki variasi yang disesuaikan dengan hajatan ritualnya. Ketika seseorang hendak mendaki gunung, kadang bentuk ritualnya akan berbeda dengan penanganan terhadap orang sakit atau kondisi ketemuq—istilah lokal Sasak untuk gangguan fisik ringan akibat melanggar adab di tempat sakral atau alam liar.
Nandur tidak menampik tradisi ini sempat memicu polemik di tengah kelompok masyarakat. Disebutnya, hal tersebut terjadi karena kekurangpahaman mereka terhadap isi doa yang dilafalkan menggunakan bahasa lokal sasak.
Nandur menerangkan Sembeq Buraq tak hanya ditujukan kepada manusia, tapi juga bisa difungsikan sebagai ritual keselamatan (nyemeletang) bagi benda-benda baru seperti kendaraan hingga rumah yang baru ditempati.
Nandur mengatakan penataan adab melalui Sembeq Buraq ini diharapkan menjadi benteng pertahanan alam Rinjani dari kerusakan ekosistem akibat perilaku manusia yang tidak beretika. Dikatakannya, mereka tidak ingin ekosistem keindahan tanah leluhur di jalur selatan Rinjani dirusak. Ia berharap pihak TNGR dan pemerintah mendukung awiq-awiq ini sebagai landasan melestarikan alam.
Aturan Pendakian
Komunitas Pemuda Rinjani Selatan dan para tokoh adat Pengadangan berinisiatif mengintegrasikan Sembeq Buraq ke dalam aturan pendakian atau awiq-awiq.
Para pendaki, baik lokal maupun mancanegara, nantinya diwajibkan mengikuti briefing adat sebelum mendaki. Dalam briefing tersebut ditegaskan para pendaki dilarang membunuh hewan, menebang pohon, berkata kasar, hingga melanggar norma kesopanan.
Sebagai perlengkapan ritual, pendaki akan dibekali dengan bawang putih yang dimasukkan ke dalam mondoq mama—wadah dari anyaman daun kelapa menyerupai ketupat kecil memanjang yang digantungkan di tas atau pakaian.
"Mondoq mama itu bukan jimat, melainkan hanya sebagai pengingat bagi pendaki. Mendaki adalah jalan untuk menikmati keagungan Tuhan Yang Maha Esa, bukan berjalan semau kita," jelas Nandur.
Nandur menambahkan untuk meningkatkan fisik pendaki, pihak pengelola juga berencana menambahkan briket gula aren ke dalam mondoq mama sebagai sumber energi alami pengganti permen. Langkah ini sekaligus menjadi sarana pemberdayaan ekonomi bagi para pembuat gula aren lokal di kawasan setempat.
Tanggapan dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Penerapan kewajiban ritual adat Sembeq Buraq bagi calon pendaki gunung Rinjani melalui Jalur Selatan masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan teknis. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final dan membutuhkan kesepakatan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Bidang Pengendali Ekosistem Hutan TNGR Budi Soesmadi menyampaikan bahwa gagasan ini murni lahir dari aspirasi masyarakat dan pemuda setempat yang ingin menghidupkan kembali tradisi lokal yang mulai tergerus zaman.
"Mereka ingin masyarakat di wilayah Rinjani Selatan - meliputi Desa Jurit Baru, Pengadangan, Pengadangan Barat, dan Timbanuh - menghidupkan lagi kearifan lokal yang sudah jarang digunakan," ujar Budi Soesmadi saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 30 Juli 2026.
Budi menjelaskan posisi Balai TNGR adalah sebagai pengelola kawasan yang sangat terbuka terhadap upaya pelestarian budaya. Kendati demikian, berbagai detail pelaksanaan—mulai dari teknis, lokasi, hingga penanggung jawab kegiatan—masih dalam tahap penggodokan oleh Masyarakat Adat dan pemuda.
Disebutnya, apabila konsep dari komunitas telah matang, Balai TNGR berencana menginisiasi pertemuan lintas sektoral bersama Dinas Pariwisata, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), tokoh adat, serta masyarakat setempat.
"Intinya keputusan bersama. Kalau memang sudah matang dan clear, dari hasil rapat itu nanti kita keluarkan rekomendasi. Kita juga akan lihat apakah masyarakat dan sistemnya sudah siap," kata Budi sembari menambahkan penerapan aturan ini berpotensi diujicobakan terlebih dahulu di jalur Selatan untuk melihat dampaknya, mengingat setiap jalur pendakian di Rinjani memiliki karakteristik adat yang berbeda.

Sejumlah wisatawan mancanegara sedang duduk bahagia usai mengikuti prosesi ritual Sembeq Buraq. Dokumentasi AMAN
Peraturan Desa Ditarget Selesai Akhir 2026
Ketua Pemuda Rinjani Selatan Amrul Arahap menyebut selain ritual adat, pihaknya sedang menyusun konsep yang mengarah pada integrasi pemberdayaan ekonomi warga, salah satunya dengan mengarahkan wisatawan menginap di rumah-rumah penduduk (homestay).
Saat ini, sebutnya, para pemuda bersama empat desa penyangga jalur Selatan—Desa Jurit Baru, Pengadangan, Pengadangan Barat, dan Timbanuh—sedang menyusun awiq-awiq atau Peraturan Desa/Adat sebagai payung hukum penerapan aturan tersebut.
”Penyusunan awiq-awiq ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026 agar dapat diuji coba mulai tahun depan,” pungkasnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat