Oleh Apriadi Gunawan

Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak berunjukrasa ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu (23/3/2024, mendesak pembebasan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan,  Sorbatua Siallagan yang ditangkap secara paksa oleh 10 orang aparat kepolisian berpakaian preman saat sedang berbelanja pupuk di Tanjung Dolok, Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan.

Selain mendesak pembebasan Sorbatua Siallagan, massa aksi damai yang sebagian besar menggunakan pakaian adat Batak ini menuntut hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat dari kepolisian dan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kemudian, massa juga menuntut pemerintah segera mencabut izin konsesi TPL

Ketua PH AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran dalam orasinya meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk segera membebaskan Sorbatua Siallagan. Menurutnya, polisi telah melakukan kesalahan besar dalam prosedur penangkapan Sorbatua Siallagan sebab tanpa disertai surat dan dilakukan disaat yang bersangkutan sedang berbelanja bersama istrinya.

“Itu namanya penculikan. Seorang tokoh adat dibawa paksa oleh polisi tanpa surat apapun lalu hingga kini tidak tahu dimana keberadaannya,” kata Jhontoni dari depan gerbang Polda Sumut.

Jhontoni menyatakan mereka akan melakukan perlawanan atas penangkapan ilegal ini. Dikatakannya, penangkapan ini semena-mena tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Jhontoni menambahkan sejauh ini, pihaknya juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan polisi menangkap Sorbatua Siallagan. Sebab, hingga saat ini polisi masih menutup diri untuk memberikan penjelasan atas penangkapan Sorbatua Siallagan.

“Kami curiga penangkapan ini hasil pesanan, sebab selama ini Sorbatua Siallagan cukup keras menentang perusahaan PT Toba Pulp Lestari,” kata Jhontoni.

Sorbatua Siallagan merupakan warga Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Selama ini, Sorbatua aktif memimpin Masyarakat Adat dalam mempertahankan wilayah adat yang secara sepihak telah diklaim pemerintah dengan konsesi TPL.  Selama setahun terakhir ini, Sorbatua Sallagan aktif mengelola wilayah adat dan berjaga dari intimidasi TPL.

Doni Munthe dari Biro Advokasi AMAN Tano Batak menerangkan penculikan itu berawal saat Sorbatua Siallagan bersama istrinya belanja pupuk di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung, Jalan Parapat-Medan, Jum’at (22/3/2024). Namun, setelah pupuk sudah dimuat ke dalam mobil dan berencana pulang, tiba-tiba 10 orang oknum polisi berpakaian preman mendatangi dan menarik Sorbatua Siallagan dari mobil. Kemudian, dipaksa masuk ke dalam mobil warna hitam milik polisi dan membawanya ke arah Pematang Siantar.

Pihak keluarga resah dan mencari kemana-mana dan menyampaikan hal tersebut kepada polisi melalui Polsek Tiga Dolok, Dolok Panribuan - Simalungun. Namun keluarga dan Masyarakat Adat yang datang ke Polsek tidak mendapat informasi terkait keberadaan Sorbatua Siallagan.  Terus mencari hampir 6 jam tidak diketahui keberadaannya.

Ternyata setelah ditelusuri, sebut Doni Munthe, Sorbatua Siallagan telah berada di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Menurut keluarga, Sorbatua Siallagan ditangkap tanpa menerima surat penangkapan dan informasi yang jelas. Saat ini, Sorbatua sedang diperiksa di Polda Sumatera Utara.

“Kami minta orangtua kami itu segera dibebaskan, ini sudah bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat,” tandas Doni Munthe.

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan melakukan aksi untuk membebaskan Sorbatua Siallagan. Dokumentasi AMAN

Doni menyatakan kuat dugaan penangkapan Sorbatua Siallagan terkait perjuangan Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan wilayah adatnya dari cengkeraman PT. Toba Pulp Lestari  yang selama ini telah merampas wilayah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Doni menegaskan bahwa Masyarakat Adat Dolok Parmonangan bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat. Meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Maka dari itu, lanjutnya, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara.

Doni juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan serta menutup TPL dari Tano Batak.

“TPL harus ditutup karena telah menyengsarakan Masyarakat Adat Batak dengan merampas dan merusak wilayah adat yang telah dititipkan oleh para leluhur terdahulu,” tegasnya.

Tag : Tano Batak Sahkan RUU Masyarakat Adat Masyarakat Adat Bukan Kriminal