Masyarakat adat dayak merupakan masyarakat adat asli di bumi Kalimantan, sebagaimana telah kita ketahui Kalimantan merupakan pulau terbesar no tiga di dunia dengan luas 743.330 Km2 setelah Greenland dan Nugini (Papua) berdasarkan data yang diperoleh dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pulau_menurut_luas_wilayah. Di Pulau Kalimantan terdapat 3 negara yaitu Brunei, Malaysia dan Indonesia. Tjilik Riwut, Gubernur pertama Provinsi Kalimantan Tengah dalam bukunya,” Dayak Membangun,” menyebutkan ada 405 sub suku Dayak yang hidup di Pulau Kalimantan (Borneo) hal ini membuktikan kekayaan budaya dan bahasa yang dimiliki oleh masyarakat adat dayak. Di dalam melaksanakan kehidupanya masyarakat adat dayak diatur dalam suatu aturan “hukum adat” dari melahirkan hingga pemakamannya masyarakat dayak memiliki aturan dan menjalankanya. Dalam mengelola sumberdaya alam di pulau no 3 terbesar di dunia ini pun di atur oleh hukum adat karena bagi masyarakat adat dayak tanah menjadi tulang punggung kehidupannya hal ini bisa kita lihat dari falsafah masyarakat dayak “Hidup di Kandung Adat, Mati di kandung Tanah”ini membuktikan hukum adat yang ada dan hidup di tengah masyarakat dayak. Keeksistensian hukum adat dapat kita lihat dari Kelembagaan Adat yang masih ada hingga saat ini. Hidup dikandung Adat memiliki makna filosofis dan sosilologis yang sangat mendalam hal ini menunjukan masyarakat dayak sangat mengakui dan melaksanakan hukum adat dan dalam melaksanakan hukum adat demi keadilan terdapat suatu falsafah hokum di kalangan masyarakat dayak yaitu, “Pamangkong Ame’ Patah, dan Ularnya pun Ame’ mati,” ini merupakan salah satu falsafah dalam bahasa sub suku dayak Kanayant yaitu bahasa ahe yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yaitu “Tongkat pemangkung jangan patah, dan ular yang dipangkul pun jangan sampai mati” falsafah ini menunjukan mekanisme penyelesaian yang diselesaikan peradilan adat ingin menempuh “win win solutions” tentunya ini merupakan presepektif hukum yang sangat luar biasa didalam menyelesaikan suatu perkara. Pengelolaan hutan adat oleh masyarakat adat pada prinsipnya “Droit Inviolable Et Sacre”yaitu hak yang tidak dapat diganggu-gugat, bagi masyarakat dayak hutan adalah darah dan Napas (Apai Janggut, Sungai Utik) hal ini membuktikan Hutan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dayak karena hutan menjadi sumber penghidupan dan tempat dilakukanya ritual ritual adat. Hal ini dapat kita lihat secara khusus di Kalimantan barat Hutan Adat memiliki 2 jenis yaitu Hutan Adat yang fungsinya boleh diambil hasilnya demi keberlangsungan hidup masyarakat, dalam pengelolaan hutan tersebut diatur oleh “hukum adat” (Temawank) dan yang ke 2 yaitu hutan keramat yaitu kawasan hutan yang digunakan untuk ritual ritual adat dan hutan ini hasilnya tidak boleh diambil siapa saja karena peruntukannya hanya digunakan untuk upacara adat (Padagi) “Hidup di kandung adat, Mati dikandung tanah” Falsafah ini menunjukan dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, masyarakat dayak diatur oleh suatu aturan “hukum adat” dan falsafah ini menunjukan pentingnya tanah bagi masyarakat adat karena hutan mereka yang menjadi sumber kehidupan berada di atas tanah dan hingga dipanggil Tuhan pun masih diperlukan tanah untuk menjadi tempat peristirahatan terakhir.***Glorio Sanen

Writer : |