Oleh: Nirwan

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rongkong di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penyiapan dokumen usulan penetapan Masyarakat Adat Rongkong.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari mulai 15-18 September 2023 di Uri, Desa Pengkendekan, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara ini dihadiri peserta dari Pengurus Besar AMAN, BRWA Sulawesi Selatan, AMAN Sulawesi Selatan, AMAN Tana Luwu, AMAN Rongkong, Pemerintah Kecamatan Rongkong, perwakilan desa se-Kecamatan Rongkong, dan pemuda adat Rongkong.

Kegiatan perampungan dokumen wilayah adat ini diawali dengan diskusi dengan para peserta tentang maksud dan tujuan, fungsi dan manfaat atas pemetaan dan penetapan wilayah adat nantinya.

Setelah berdiskusi, peserta diminta langsung untuk melakukan pemetaan wilayah adatnya, dengan cara menuliskan batas-batas wilayahnya dan kemudian menggambar peta wilayah adatnya masing-masing.

Ketua AMAN Tana Luwu Irsal Hamid dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini, dokumen usulan penetapan Masyarakat Adat Rongkong bisa segera dirampungkan. Kemudian, dalam waktu yang tidak terlalu lama dokumen usulan tersebut bisa segera diusulkan pada pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk kemudian ditetapkan sebagai wilayah adat.

“Ini tujuan utama kita menjadikan komunitas Masyarakat Adat Rongkong sebagai satu wilayah adat yang diakui oleh pemerintah,” kata Irsal.

Ia menambahkan selain itu, kegiatan perampungan dokumen data Wilayah Adat Rongkong juga bermanfaat bagi generasi yang akan datang. Sebab, data wilayah adat ini nantinya akan dirampungkan dalam bentuk administrasi.

Zainal Abidin dari perwakilan BRWA Sulawesi Selatan mengungkap bahwa kegiatan ini merupakan respon kita atas kerja-kerja pemerintah daerah yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang pemetaan dan penetapan Wilayah Adat.

Pihak Pemerintah Kecamatan menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh PD AMAN Rongkong ini.

“Kami selaku Pemerintah Kecamatan mendukung penuh apa yang dilakukan oleh teman-teman AMAN, semoga dalam perampungan data-data di lapangan nantinya bisa berjalan dengan lancar,” kata Nimran, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Rongkong.

Pasalongan, salah seorang peserta dari perwakilan Komunitas Kawalean di Desa Rinding Allo menyatakan dukungannya terhadap kegiatan PD AMAN Rongkong ini. Ia berharap melalui kegiatan yang dilakukan oleh PD AMAN Rongkong ini bisa membuahkan hasil konkrit bagi Masyarakat Adat.

“Kita berdoa semoga Masyarakat Adat Rongkong segera mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Demografi Rongkong

Rongkong adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Daerahnya berada di dataran tinggi Kabupaten Luwu Utara, sekitar 60 km dari ibu kota, Masamba. Secara administratif pasca pemekaran dari Seko, Kecamatan Rongkong terdiri dari enam desa yakni Kanandede, Komba, Pengkendekan, Minanga, Rinding Alo, Limbong, dan Marampa.

Rongkong sendiri memiliki arti ‘Marongko’, yang artinya berkat. Dengan demikian, Tana Rongkong adalah tanah yang diberkati dan penuh berkah di dalamnya.

Tokoh penggerak Pemuda Adat di Tana Luwu, Andre Tandi Gau menyatakan di Rongkong  jejaring sosial dan ekonominya tidak memiliki ketimpangan yang cukup signifikan.

Dikatakannya, lahan-lahan garapan (sawah) di Rongkong hanya dikelola sekali dalam setahun, sebatas untuk memproduksi kebutuhan-kebutan reproduksi dalam rumah tangga Masyarakat Adat. Beras yang diproduksi hari ini sebatas untuk pemenuhan penghidupan dalam setahun berikutnya. Gabah disimpan di Alang (Lumbung) atau Bandala  (Lumbung).

“Hampir dari semua penduduk di Kecamatan Rongkong memiliki Alang atau Bandala ini,” ungkap Andre.

Ia menceritakan mula-mula Masyarakat Adat di Rongkong menyimpan gabah hasil panenya di Alang. Namun seiring waktu berjalan, mereka mulai banyak meninggalkan untuk menyimpan gabahnya di Alang, dan menggantikannya dengan Bandala, yang posisi bangunannya di bawah kolom-kolom rumah masyarakat. Tidak seperti Alang, yang posisi bangunannya berada jauh dari rumah seperti di sawah.

kegiatan Penyiapan Dokumen Usulan Penetapan Masyarakat Adat Rongkong

Mengelola Lahan Setahun Sekali

Menyoal tentang aktifitas sekali setahun Masyarakat Adat mengelola lahannya, pemangku adat di Desa Rinding Allo Kawelean, Yusri menyatakan bahwa hal itu bukan tanpa alasan.

“Kami tahu batas atas kapasitas alam dan kami (tenaga manusia). Karena itu, kami mengelola lahan sekali dalam setahun. Tujuannya untuk mengistirahatkan lahan, juga menjaga kesuburan tanah,” paparnya.

Selain daripada itu, sebut Kawalean, di Rongkong tidak banyak ditemui perambahan lahan untuk mengejar kekayaan.  Itu bisa ditandai, apabila ada keluarga yang merasa tidak cukup punya uang untuk membangun rumah, maka disitulah lahan-lahan baru akan dibuka.

“Kebiasaan ini masih berlangsung sampai sekarang di Rongkong,” katanya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan

 

Tag : Masyarakat Adat Rongkong Penetapan Wilayah Adat kepada Pemerintah