Oleh : Pauzan Azima

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur di Propinsi Nusa Tenggara Barat membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat sebagai payung hukum adat agar keamanan Masyarakat Adat dan adat budaya terlindungi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua AMAN Lombok Timur Sayadi saat melakukan hearing dengan DPRD Lombok Timur baru-baru ini dalam rangka membahas pembentukan Peraturan Daerah Masyarakat Adat.

“Kami membutuhkan Perda Masyarakat Adat. Perda ini sangat penting sebagai fondasi untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Lombok Timur,” kata Sayadi, di kantor PD AMAN Lombok Timur di Selong pada 22 Oktober 2023.

Sayadi mengatakan keamanan Masyarakat Adat dan pelestarian adat budaya di Lombok Timur perlu dipayungi oleh hukum adat, kemudian hukum adat perlu mendapat pengakuan dari pemerintah. Itu sebabnya, kata Sayadi, perlu ada Perda Masyarakat Adat di Lombok Timur.

Ia menerangkan hukum adat yang diterapkan dalam Masyarakat Adat idealisnya bagus untuk menyelesaikan masalah dan efisien dalam kondisi sosial budaya yang ada di wilayah adat. Sehingga, ketika ada anggota Masyarakat Adat yang melakukan pelanggaran adat akan diadili di wilayah adat itu sesuai dengan hukum yang diterapkan dalam konteks budaya sosial mereka.

Dengan begitu, sambung Sayadi, konsep visi pada perwujudan kehidupan Masyarakat Adat yang adil dan sejahtera bisa terlihat. Dan, dalam konteks misinya, Masyarakat Adat yang berdaulat secara hukum, mandiri secar ekonomi dan bermartabat secara budaya bisa terwujud.

"Itu sebabnya, hukum adat harus dipayungi dalam Perda yang kita usahakan akan terbentuk ini,” ujarnya.

Ketua Dewan AMAN Daerah Lombok Timur Raden Mas Pakel menyambut baik rencana pembentukan Perda Masyarakat Adat ini. Menurutnya, Perda Masyarakat Adat ini sangat penting dan mendesak untuk diwujudkan. Baginya, dengan adanya perda, pelestarian adat budaya serta tradisi leluhur akan terjaga. Dan itu berarti, akan menjadi pelindung segala pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual Masyarakat Adat Sasak di Lombok Timur.

"Pengklaiman dari pihak lain terhadap tradisi atau identitas kita pun tidak akan terjadi jika sudah ada Perda Masyarakat Adat ini," imbuhnya

Raden juga menambahkan keberadaan Perda Masyarakat Adat ini sangat penting untuk menjaga keutuhan wilayah adat. Ia menyatakan akan banyak investor yang masuk dan merampas wilayah adat jika tidak ada Perda Masyarakat Adat. Ia juga khawatir penggusuran, diskriminasi terhadap Masyarakat Adat akan terus terjadi di wilayah adat apabila tidak ada payung hukum Perda Masyarakat Adat.

 DPRD Lombok Timur

Didukung DPRD

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Saepulah mendukung dan mengaminkan pembentukan Perda Masyarakat Adat di Lombok Timur.

“Kita dukung pembentukan Perda Masyarakat Adat di Lombok Timur, semoga cepat terwujud,” katanya belum lama ini.

Saepulah mengakui bahwa rencana pembentukan Perda Masyarakat Adat ini sudah pernah dibahas dalam bentuk hearing dengan pengurus AMAN di DPRD Lombok Timur pada 11 Oktober 2023.

Saepulah menyebut dari hasil hearing tersebut, pengurus AMAN Lombok Timur diminta untuk menyerahkan draft rancangan Perda Masyarakat Adat untuk menjadi usulan di Prolegda tahun 2024.

Kemudian, ia meminta adanya persiapan materi yang akan menjadi kajian hukum melalui panggilan tim ahli penyusun naskah, selanjutnya akan ada panggilan pada pengurus AMAN untuk mendiskusikan lebih lanjut apa saja yang menjadi kebutuhan dalam draft Perda Masyarakat Adat.

“Tentu, pembentukan Perda Masyarakat Adat ini memerlukan waktu dan tahapan, kita akan adakan uji publik, kemudian anggaranya seperti apa,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman juga ikut mengapresiasi pemikiran akan adanya keinginan untuk membentuk Perda Masyarakat Adat. Ia menyatakan pihaknya sudah menggarap dan mengupayakan hukum adat ini agar dilembagakan.

“Ini bagian dari tugas kami,” katanya singkat.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Tag : Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur