Oleh Risnan Ambarita

Roni Boru Sidabutar (Ompu Morris Boru) telah berpulang ke rumah Bapa di Surga, tepat pada hari Jumat Agung saat umat Nasrani memperingati kematian Yesus Kristus. Istri Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) tersebut meninggal setelah belasan tahun sakit akibat suaminya dipenjara karena dikriminalisasi oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Mangitua Ambarita, suami Roni Boru Sidabutar ditangkap bersama rekannya Parulian Ambarita oleh Brimob Polri dan pihak keamanan PT TPL pada 6 September 2004. Pria yang akrab disapa Ompu Morris Ambarita tersebut ditangkap karena sedang berjuang mempertahankan wilayah adat yang dirampas PT TPL. Ia pun dihukum dua tahun penjara.

Peristiwa ini, membuat kondisi kesehatan istrinya Roni Boru Sidabutar terus menurun. Ibu dari lima anak ini pun jatuh sakit hingga akhirnya stroke setelah suami dipenjara.

Bertahun-tahun Roni Boru Sidabutar menjalani pengobatan dan terapi, namun pada hari Jumat 29 Maret 2024 telah berpulang ke rumah Bapa di Surga. Jenazah akan dikebumikan sekaligus pesta adat di rumah duka yang berada di desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada hari Senin, 1 April 2024.

Jonny Ambarita selaku adik dari Mangitua Ambarita menceritakan kisah pilu dibalik perjuangan saudara kandungnya itu melawan PT TPL. Ia menuturkan sejak Mangitua dipenjara, istrinya sakit. Anak-anaknya juga ikut mengalami goncangan, bahkan anak ketiga Mangitua yakni Donal Ambarita putus kuliah dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Bandung.

Kemudian, anak kelima (bungsu) Giovani Ambarita batal kuliah setelah lolos UMPTN/seleksi Perguruan Tinggi Prodi Perairan Universitas Bangka Belitung karena ketiadaan biaya.

Jonny menyebut saat menjalani proses hukum di pengadilan, Mangitua meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk dapat mencari nafkah bagi anak-anak yang masih sekolah dan kuliah. Namun, permintaan tersebut diurungkannya setelah hakim meminta dirinya untuk membuat surat pernyataan bahwa tanah Sihaporas bukan tanah adat dan tanah nenek moyangnya. Mangitua juga diminta untuk tidak melakukan penuntutan. Mendengar jawaban hakim tersebut, Mangitua sontak menolak.

"Saya tidak akan berkhianat pada pesan orangtua dan nenek moyang kami bahwa kami mempertahankan tanah adat. Lebih baiklah saya menerima proses hukum, dari pada saya menjadi pengkhianat,” kata Jonny menirukan ucapan Mangitua saat dipersidangan.

Setelah itu, proses persidangan berlanjut hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Mangitua Ambarita.

Anak Pejuang Kemerdekaan RI

Mangitua Ambarita merupakan keturunan seorang pejuang. Ayahnya bernama Jahya Ambarita, lahir di Sihaporas pada tahun 1920.

Jahya menerima anugerah Piagam Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan LB Moerdani pada 30 Maret 1990.

Mangitua merupakan generasi ke-8 keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita, yang turun-temurun tinggal menetap di Sihaporas.

Jonny menyebut wilayah adat Sihaporas telah teregister dalam peta pemerintahan Belanda di tanah penjajahan tahun 1916. Artinya, 29 tahun sebelum Indonesia Merdeka, wilayah adat Sihaporas sudah terdaftar. Saat itu, katanya, sebagian wilayah adat Sihaporas sampai ke tepian Danau Toba ditanami pinus oleh penjajah.

“Wilayah adat itulah yang dipertahankan oleh Mangitua Ambarita hingga akhirnya dia harus masuk penjara dan istrinya meninggal,” ungkap Jonny.

AMAN Ikut Berduka

Ketua Dewan AMAN Wilayah Tano Batak (DAMANWIL) Roganda Simanjuntak turut mengucapkan duka cita yang mendalam atas kepergian Roni Boru Sidabutar (Ompu Morris Boru) yang menjadi korban langsung dampak dari kriminalisasi yang menyasar suaminya Mangitua Ambarita (Ompu Morris Doli).

Roganda merasakan betapa perihnya penderitaan seorang ibu di saat suami yang menjadi tulang punggung keluarga harus mendekam di jeruji besi.

“Bukan penjahat, bukan pencuri, tetapi dipenjarakan karena keteguhannya pertahankan tanah leluhurnya yang dirampas oleh perusahaan Toba Pulp Lestari,” tandasnya.

Roganda menyebut Roni Boru Sidabutar tidak terima suaminya diperlakukan layaknya seorang penjahat yang harus dihukum dua tahun karena mempertahankan wilayah adat yang dirampas oleh PT TPL. Hingga, inang Roni jatuh sakit.

Di sisi lain, betapa tegarnya Mangitua Ambarita setelah bebas dari hukuman harus merawat istrinya yang sakit selama belasan tahun.

“Kini, Inang Roni Boru Sidabutar telah meninggalkan kita semua. Semoga Inang tenang disisiNya,” ujarnya dengan nada sedih.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak, Sumatera Utara

Tag : Tutup TPL Masyarakat Adat Tano Batak Masyarakat Adat Lamtoras