Oleh Efrial Ruliandi Silalahi

Credit union atau CU adalah lembaga keuangan yang 100 persen dimiliki anggota dan dikelola oleh putra-putri bangsa. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan CU. Apalagi, di tengah derasnya investasi asing di industri keuangan, peran CU di Tanah Air seharusnya terus diperkuat dan diperluas sebagai penyeimbang. Diperlukan akomodasi, harmonisasi, dan perubahan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Sehingga, CU dapat terus tumbuh dan berperan dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi. Perlu mengajak semua pihak untuk terus mendukung gerakan kemandirian ekonomi rakyat yang dilakukan oleh CU, khususnya dalam melayani masyarakat di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lain.

Sebagai gerakan kemandirian ekonomi rakyat, - sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 - negara perlu mendukung gerakan CU di Indonesia. Hal itu juga dilakukan di banyak negara, di mana pemerintah ikut ambil peran dalam menguatkan CU, misalnya Filipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol, dan lainnya, yang telah meletakkan gerakan CU sebagai pilar utama ekonomi negara serta dapat mengakses fasilitas negara, seperti subsidi perumahan dan lain-lain. CU telah berkembang dengan baik dan membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, termasuk masyarakat yang selama ini kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan.

Berbagai inisiatif dan kreativitas bentuk layanan keuangan yang diberikan CU, sangat dirasakan manfaatnya oleh anggota. Misalnya, kita bisa menyinggung pula peran penting CU dalam mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi pasca-konflik horizontal di Kalimantan Barat tahun 1999 lalu. Begitu juga anggota CU saat ini berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Indonesia. Dengan situasi yang aman dan kondusif, maka kegiatan ekonomi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar. CU juga dapat disesuaikan dengan kebijakan dan program sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, gerakan CU merupakan salah satu bentuk sistem perekonomian kerakyatan karena di dalam CU, seluruh anggota adalah pemilik. Sebagai pemilik, tentunya ikut menentukan arah dan kebijakan dari CU tersebut. Dengan sistem satu anggota satu suara, maka jelas bahwa program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usahanya, sudah melalui proses kekeluargaan dan demokratis. Begitu juga dalam pengelolaannya yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

CU memiliki anggota dan modal usaha yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat. Pada prinsipnya, pertumbuhan uang yang beredar harus lebih banyak di masyarakat. Semakin berkembangnya sebuah CU, maka semakin baik juga dampaknya. Bahkan, diharapkan bisa banyak lagi unit usaha yang dapat dibiayai dan sebelumnya dilakukan pengkajian oleh pihak CU, misalnya pengembangan unit usaha pada suatu komunitas Masyarakat Adat. Setelah dilakukan pengkajian, jika dapat dinilai bahwa peluang unit usahanya itu bagus dan mereka memerlukan modal untuk peningkatan usaha, maka di situlah peran CU untuk membantu.

Usaha yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi pun harus dijaga, terlebih untuk seluruh komponen masyarakat. Kepercayaan diperlukan dalam perkembangan usaha dan harus melihat manfaatnya yang lebih besar agar dapat menjangkau masyarakat luas. Misalnya, dana solidaritas yang dihimpun dari para anggota, bisa diberikan kepada anggota yang mengalami musibah, seperti sakit dan kematian. Hal itulah yang terjadi di CU di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Lebih detail lagi, CU menyelenggarakan Program Solidaritas Anggota, yaitu Solidaritas Kesehatan untuk bantuan pengobatan dan Solidaritas Kedukaan untuk sumbangan duka kepada anggota yang meninggal dunia. Sumbangan-sumbangan itu hanya diperuntukkan bagi anggota semata. Sumbangan itu dinilai tepat sasaran karena sangat membantu anggota lantaran adat setempat yang bisa saja mendesak adanya upacara kematian yang diselenggarakan hingga beberapa hari. Program Solidaritas itu sesuai dengan pilar CU dan tidak bermotif ekonomi, tetapi bersifat sosial. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa CU menjalankan praktik asuransi.

Kita dapat menilai dengan objektif bahwa yang dapat menyelamatkan rakyat, adalah kita sendiri dengan mengedepankan prinsip kemandirian. Maka, kita pun bisa memperbaiki dan menyelesaikan masalah hidup bila diberikan kesempatan yang ditafsirkan sebagai memberikan akses kredit untuk bisa berusaha. Perlunya menggalang dana, di mana para anggota mengumpulkan uang yang dimiliki dan meminjam dari dana tersebut serta diimbangi dengan rangkaian pendidikan bagi anggota, seperti pendidikan dasar, literasi keuangan, dan literasi usaha. CU harus berkembang secara inklusif tanpa memandang latar belakang apa pun.

Salah satu prinsip yang mesti diketahui oleh pihak lain, adalah solidaritas. Tidak hanya berurusan dengan menabung dan meminjam, CU juga hendak mengajak anggota peduli kepada anggota lain. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam skema Iuran Solidaritas untuk meringankan beban anggota lain apabila mengalami musibah. CU tidak hanya telah berhasil menjadi penyangga kehidupan ekonomi masyarakat bawah yang selama ini terabaikan oleh pembangunan, tetapi mampu membangun kemandirian, ekonomi lokal, literasi keuangan, dan juga kualitas sumber daya manusia. Gerakan CU bukan semata-mata soal uang, namun membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berdimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Gerakan CU pun berhasil mereduksi residu pembangunan yang kapitalistik dan bersifat atas-bawah (top down). Sehingga, kita bisa bersama-sama mengangkat derajat dan martabat masyarakat sebagai anggota.

***

Penulis adalah staf CU Randu. Untuk informasi lebih lanjut atau pendaftaran menjadi anggota CU Randu, dapat menghubungi Efrial Ruliandi melalui WA di nomor 0812-1223-1466 atau surat elektronik adm.curandu@gmail.com.

Tag : Masyarakat Adat CU Randu