Memperkokoh Kebersamaan, Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat I. Maklumat:

  1. Memperkokoh kebersamaan melalui musyawarah-musyawarah adat sebagai mekanisme keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga masyarakat adat Talang Mamak,
  2. Bertekad bersama-sama memetakan wilayah adat Talang Mamak di Batang Tanahku dan
  3. Dubalang Anak Talang, maupun Suku Nan Anam Balai Nan Tiga (Tigabalai) yang merupakan warisan leluhur kami,
  4. Melakukan penggalian dan pelurusan sejarah adat kami secara baik dan benar sebagai dasar dan landasan histori dan hukum adat,
  5. Menghentikan tindakan-tindakan menjual tanah adat,
  6. Menghidupkan kembali lembaga adat dan hukum adat serta tradisi sebagai jati diri dan identitas sosial masyarakat adat Talang Mamak,
  7. Mempertahankan keutuhan wilayah adat Talang Mamak dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun,
II. Resolusi:
  1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengundang organisasi masyarakat adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai bagian dari upaya untuk mensegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat,
  2. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia, cq Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan sinkronisasi atas semua peraturan perundang-undangan yang ada,
  3. Mendesak Pemerintah Indonesia, cq Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan terkait dengan keberadaan perusahaan-perusahaan, baik perkebunan sawit, pertambangan maupun hutan tanaman indsutri, di wilayah adat Talang Mamak serta melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap pengetahuan asli dan praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup oleh masyarakat adat Talang Mamak,
  4. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia, cq Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan pariwisata berbasis ekologi dan budaya masyarakat adat Talang Mamak,
  5. Mendesak Pemerintah Indonesia, cq Badan Pertanahan Nasional untuk segera meninjau ulang seluruh sertifikat dan pemberian hak guna usaha yang diberikan di atas wilayah adat Talang Mamak dan meninjau ulang serta menghentikan perijinan di atas wilayah/tanah ulayat Talang Mamak,
  6. Mendesak Pemerintah Indonesia, cq Kementrian Kehutanan untuk meninjau ulang penetapan kawasan hutan dan perijinan kehutanan di atas wilayah adat Talang Mamak,
  7. Mendesak kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM untuk melakukan mediasi antara masyarakat adat Talang Mamak dengan Pemerintah terkait dengan keberadaan agama leluhur/system kepercayaan Talang Mamak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tercapainya penyelesaian masalah yang bermartabat terkait dengan pengambilalihan wilayah adat Talang Mamak oleh pemerintah dan investor,
  8. Mendesak Pemerintah Daerah Indragiri Hulu dan DPRD Inhu untuk mengeluarkan peraturan daerah yang mengakui hak-hak masyarakat adat Talang Mamak atas Tanah dan Sumberdaya Alam, agama/system kepercayaan, tradisi dan sebagainya,
  9. Mendesak seluruh pemerintahan desa di wilayah adat Talang Mamak untuk menghentikan tindakan-tindakan penjualan tanah adat Talang Mamak dan tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya,
  10. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, cq Dinas Pendidikan untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pendidikan mulai dari memperbanyak jumlah sekolah dasar dan membuat dua buah sekolah menengah pertama dan satu buah sekolah menengah umum di wilayah adat Talang Mamak dan menyesuaikan kurikulum pendidikan agar sesuai dengan pembangunan karakter masyarakat adat Talang Mamak,
  11. Mendesak Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, cq Kantor Agama agar membuka diri dan menyusun langkah-langkah hukum dan kebijakan dalam rangka memberikan pengakuan terhadap kepercayaan masyarakat adat Talang Mamak,
  12. Mendesak Pemerintah Daerah, cq kantor Catatan Sipil untuk membuat terobosan hukum dan kebijakan dalam rangka mempermudah pencatatan kewarganegaraan bagi masyarakat adat Talang Mamak seperti pengurusan KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah dan sebagainya,
  13. Mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Talang Mamak, baik perkebunan sawit, hutan tanaman industry maupun perusahaan tambang untuk membuka diri pada terciptanya ruang-ruang perundingan dengan masyarakat adat Talang Mamak untuk berdialog yang memungkinkan terciptanya kesepakatan-kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat adat Talang Mamak mengenai ganti rugi dan sebagainya,
  14. Meminta kepada PB. AMAN, PW. AMAN RIAU dan PD. AMAN INHU untuk mengefektifkan pembelaan dan pelayanan dalam membantu perjuangan dalam mendapatkan hak-hak kami.
  15. Menghimbau kepada para pihak yang hidup di wilayah Talang Mamak agar menghormati Adat dan tradisi Talang Mamak dan bersama-sama menggali nilai-nilai adat dan budaya Talang Mamak.

PATIH DAN BATIN TALANG MAMAK