Oleh Yayan Hidayat

Sebanyak 24 kepala desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengikuti kegiatan konsolidasi dan peningkatan kapasitas kepala desa di wilayah adat. Tidak hanya itu, peningkatan kapasitas tersebut dihadiri oleh unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mamasa. Peningkatan kapasitas diselenggarakan dalam rangka membangun pemahaman bersama antara Masyarakat Adat dan Pemdes untuk mendorong agenda pembangunan desa berbasis wilayah adat serta memaksimalkan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dalam menjalankan pemerintahan di wilayah adat.

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (PW) AMAN Sulawesi Selatan dan Pengurus Daerah (PD) AMAN Mamasa bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa. Kegiatan peningkatan kapasitas juga difasilitasi oleh tim ahli desa yang dibentuk oleh Pengurus Besar (PB) AMAN untuk memandu kepala desa belajar bersama selama dua hari pada 24-25 Januari 2023.

AMAN menyadari bahwa desa sebagai institusi formal terdepan, mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, pemberian layanan dasar, dan peluang pada ruang partisipasi bagi masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.

Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda membuka kegiatan tersebut dengan mengatakan bahwa Masyarakat Adat adalah unsur utama dalam pembentukan desa. Artinya, antara Masyarakat Adat dan desa adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

“Masyarakat Adat secara sosiologis adalah unsur utama dalam pembentukan desa. Hak Masyarakat Adat kemudian melekat di desa. Bahkan, negara mengakui dan menghormati hak Masyarakat Adat yang tertera dalam Pasal 18B UUD 1945. Peluang-peluang kebijakan dalam UU Desa juga membuka ruang yang luas untuk pemberdayaan Masyarakat Adat. Artinya, sudah tidak ada alasan bagi kepala desa untuk tidak menganggarkan pemberdayaan Masyarakat Adat dalam rencana pembangunannya,” ungkap Marthinus.

 

Suasana kegiatan peningkatan kapasitas dan konsolidasi yang dihadiri oleh berbagai kepala desa di Kabupaten Mamasa. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.

Selain itu, Wakil Bupati Mamasa secara khusus juga meminta AMAN Mamasa dan AMAN Sulawesi Selatan untuk melakukan pemetaan wilayah adat di Mamasa dan mendorong pengakuan atas hutan adat. Sebab, pada 2021 lalu, Pemkab Mamasa baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Masyarakat Adat (Perda Masyarakat Adat) dan implementasinya harus didukung dengan pemetaan wilayah adat yang meluas.

“Data AMAN Mamasa mencatat (terdapat) dua wilayah adat yang baru dipetakan, sementara ada 24 komunitas Masyarakat Adat yang menjadi anggota AMAN di Kabupaten Mamasa. Artinya, ada banyak wilayah adat yang belum terpetakan. Saya meminta AMAN untuk membantu Pemda melakukan pemetaan ini agar kita dapat mendorong hutan adat. Jika tidak, saya yang akan pimpin demonstrasi untuk pengakuan ini di nasional,” tambah Marthinus.

Wakil Bupati Mamasa juga meminta AMAN Mamasa untuk melakukan kerja sama melalui nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) guna menguatkan Pemdes di wilayah adat dan melakukan pemetaan wilayah adat. Kerja sama itu penting agar Pemkab Mamasa dapat dibantu dalam memberdayakan desa dan Masyarakat Adat.

Selama kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa dilakukan, ada pula banyak problem yang ditemukan dan perlu segera ditindaklanjuti. Hal itu terutama terkait dengan tapal batas desa, wilayah adat, dan pemberdayaan ekonomi yang selama ini menjadi tantangan bagi para kepala desa. Oleh sebab itu, kerja sama yang saling bersinergi antara kepala desa, Pemda Mamasa, dan AMAN, penting untuk dilakukan dalam rangka penguatan Pemdes di wilayah adat di Mamasa.

***

Penulis adalah staf pada Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat (P3MA) PB AMAN.

Tag : Kepala Desa Mamasa Sulawesi Selatan